Pemkab Mahulu Serahkan SK MHA Pertama, Komitmen Perkuat Masyarakat Adat dan Jaga Kelestarian Hutan

Ujoh Bilang – Pemkab Mahakam Ulu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada dua komunitas Dayak Bahau.
Penyerahan SK dilakukan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk S.E mewakili Bupati Mahakam Ulu kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I, Senin (8/6/2026).

Dua komunitas tersebut menjadi yang pertama di Mahakam Ulu yang resmi memperoleh pengakuan MHA setelah melalui proses panjang mulai dari pendataan, penyusunan dokumen, verifikasi lapangan hingga akhirnya mendapat pengakuan resmi.

Suhuk mengatakan pemerintah daerah akan terus membuka ruang kerja sama guna memperkuat keberadaan masyarakat adat di Mahakam Ulu.

“Kami akan terus membuka ruang kerja sama dalam penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat,” kata Suhuk.

Ia menyebut pemerintah daerah juga akan terus mendorong berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Proses pembentukan hingga pengakuan MHA ini turut mendapat pendampingan dari sejumlah lembaga seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Nurani Perempuan, dan Perkumpulan Bina Benua Puti Jaji (PBBPJ).

Margaretha Seting dari PBBPJ mengatakan Mahakam Ulu mendapat perhatian khusus karena masih memiliki tutupan hutan sekitar 80 persen yang dinilai penting untuk dijaga bersama.

Menurutnya, kerusakan hutan di wilayah Mahakam Ulu tidak hanya berdampak bagi masyarakat setempat, tetapi juga akan mempengaruhi kawasan hilir.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, pengakuan MHA diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat keberadaan masyarakat adat sekaligus menjaga warisan leluhur dan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *