MAHULU — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, tengah menyusun rumusan tarif layanan listrik berbasis pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat di kampung-kampung yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan listrik konvensional tetap memperoleh energi yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.
Penyusunan tarif itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis PLTS Kabupaten Mahulu di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (20/8/2026).
Bupati Mahulu Angela Idang Belawan, yang diwakili Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang, mengatakan rumusan tarif tidak boleh hanya berorientasi pada besaran biaya yang dibayarkan masyarakat.
Menurutnya, tarif harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus kemampuan sistem PLTS untuk terus beroperasi.
“Tarif yang kita rumuskan harus mencerminkan kondisi masyarakat dan sistem PLTS di Mahakam Ulu. Pengalaman pengguna dan kondisi fasilitas harus menjadi bagian dari kajian,” katanya dalam sambutan yang dibacakan Stephanus.
Mahulu memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan akses transportasi yang menjadi tantangan dalam pembangunan jaringan listrik konvensional.
Karena itu, PLTS dinilai menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik secara optimal.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan listrik tidak hanya berkaitan dengan penerangan rumah.
Energi listrik menjadi penopang berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, kegiatan ekonomi hingga pelayanan pemerintahan.
FGD tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menguji dan menyempurnakan hasil kajian berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Kajian dilakukan pada PLTS Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur.
Pemerintah daerah berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan layanan PLTS yang lebih objektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain menentukan tarif, kajian juga mencakup aspek kelembagaan pengelola, mekanisme pemungutan tarif, pembagian peran, hingga pembiayaan pemeliharaan.
Kejelasan aspek tersebut dinilai penting agar pengelolaan PLTS berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, keberadaan PLTS harus memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“PLTS harus menjadi aset yang produktif dan terawat agar dapat melayani masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Pemkab Mahulu menilai keberlanjutan layanan menjadi bagian penting dari pembangunan infrastruktur energi.
Infrastruktur yang telah dibangun tidak cukup hanya berfungsi pada awal pengoperasian, tetapi harus mampu terus melayani masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi masyarakat dan biaya yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional PLTS.
“Keberhasilan pembangunan diukur dari kemampuan infrastruktur untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, keberlangsungan layanan PLTS harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Pemkab Mahulu juga menegaskan pengembangan energi berbasis PLTS merupakan bagian dari upaya membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan tidak berhenti di pusat pemerintahan, tetapi dapat menjangkau kampung-kampung yang berada jauh dari pusat kabupaten.
Dalam FGD tersebut hadir Tim TP3D Mahulu, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, camat, petinggi dan BPK dari Kampung Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur, operator PLTS, serta tim tenaga ahli penyusun rumusan tarif.
Turut hadir Kepala Laboratorium Konversi Energi Elektrik Teknik Elektro ITN Malang Dr. Ir. Widodo Pudji Muljanto, MT, selaku ketua tim dari ITN Malang bersama anggota. (*)














