MAHULU — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, mulai memperkuat tata kelola produk hukum daerah melalui digitalisasi.
Inovasi aplikasi E-PHDMU diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah (PHD) dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-PHDMU yang dibuka Bupati Mahulu Angela Idang Belawan di Ballroom Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (24/6/2026).
Kegiatan yang digelar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mahulu itu diikuti perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme pembentukan produk hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital terintegrasi.
Bupati mengatakan, produk hukum daerah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap kebijakan dan program pembangunan membutuhkan landasan hukum yang jelas agar dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Tanpa fondasi hukum yang kuat, tertib, dan berkualitas, roda pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kualitas produk hukum daerah harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, masih terdapat tantangan dalam penyusunan produk hukum daerah, baik dari sisi substansi maupun teknis.
Sebagian aparatur juga masih membutuhkan penguatan pemahaman mengenai tahapan pembentukan, harmonisasi, hingga fasilitasi produk hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, bimtek tersebut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, persetujuan, pengundangan, hingga publikasi.
Proses tersebut mencakup berbagai produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun keputusan kepala daerah.
Selain peningkatan kapasitas aparatur, Pemkab Mahulu juga mendorong transformasi digital melalui aplikasi E-PHDMU.
Aplikasi tersebut dikembangkan Bagian Hukum pada Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung penyusunan produk hukum secara terintegrasi.
Ia mengapresiasi pengembangan aplikasi tersebut dan menilai digitalisasi dapat menjadi instrumen untuk membuat proses koordinasi serta penyusunan regulasi lebih efektif dan efisien.
“Harapannya, melalui kegiatan ini, kapasitas dan kompetensi aparatur daerah dalam menyusun produk hukum dapat semakin meningkat sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Pemanfaatan E-PHDMU diharapkan dapat mempercepat koordinasi antarperangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses administrasi hukum di lingkungan Pemkab Mahulu diharapkan menjadi lebih tertata, transparan, dan mudah dipantau.
Bupati juga meminta seluruh peserta mengikuti bimtek dengan serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan serta keterampilan di bidang penyusunan produk hukum.
“Ilmu dan keterampilan yang diperoleh melalui kegiatan ini akan berdampak langsung terhadap kualitas produk hukum yang dihasilkan. Karena itu, ikutilah seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Mahakam Ulu,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mahulu Suhuk, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asisten I) drg. Agustinus Teguh Santoso, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mahulu. (*)














