Samarinda – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah kota, dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari II, Samarinda Ulu.
Pengungkapan kasus ini turut menyeret tiga pelaku, yakni Saparudin Sapar (62), Rizky Prasetya Power (31), dan Alvian Jaka Wahyudi (31). Ketiganya diamankan pada Senin (30/03/2026), bersama barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp2,5 miliar serta uang tunai Rp35 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa peran masing-masing pelaku berbeda dalam jaringan tersebut. Saparudin diduga sebagai pemesan barang, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengambil dan menyimpan sabu.
“Di lokasi kami menemukan barang bukti sabu 2 kilogram dan uang tunai Rp35 juta. Barang ini diduga dipesan dari bandar berinisial PA yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)”, ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (13/04/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu bandar utama yang diduga berada di balik jaringan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Samarinda juga merilis capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Selama periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 73 kasus dengan total 97 tersangka yang diamankan.
“Dari 97 tersangka, sebanyak 86 orang laki-laki dan 11 perempuan”, jelas Hendri.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam kurun waktu tersebut terbilang signifikan. Polisi mengamankan sabu seberat 3.389,29 gram atau sekitar 3,4 kilogram, ganja 2.326 gram, ekstasi sebanyak 583 butir, serta ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 13,85 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai sekitar Rp72,8 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika. Barang bukti lain meliputi 77 unit ponsel, 41 unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana peredaran.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tepian. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika”, tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.














