RimbunNews – Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, tidak langsung dibawa ke rumah tahanan setelah menjalani sidang vonis pada Rabu lalu. Hingga kini, Nadiem masih berstatus tahanan rumah sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020–2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa “tetap dalam tahanan”. Karena status yang sedang dijalani Nadiem adalah tahanan rumah, maka status tersebut tetap berlaku.
“Dalam putusan itu kan disebutkan ‘tetap dalam tahanan.’ Nah, saat ini kan tahanan yang dijalani tahanan rumah. Berarti masih berlaku,” ujar Anang Supriatna, dikutip Jumat (3/7/2026).
Nadiem mulai menjalani tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Saat itu, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukumnya dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang mengharuskan Nadiem menjalani pengobatan dan perawatan.
Selama proses penahanan, Nadiem telah menjalani lima kali operasi fistula perianal. Tim dokter juga sempat hadir di persidangan untuk menjelaskan bahwa Nadiem mengalami infeksi berulang pada area bekas operasi sehingga kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.
Berdasarkan rekomendasi tim dokter, majelis hakim kemudian menetapkan status tahanan rumah bagi Nadiem. Dokter menjelaskan masa pemulihan intensif diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat pekan setelah operasi kelima yang dilakukan pada 13 Mei 2026, atau hingga sekitar 13 Juni 2026.
Meski masa pemulihan tersebut telah berakhir sekitar dua pekan sebelum putusan dibacakan pada 30 Juni 2026, status penahanan Nadiem tetap tidak diubah dan masih berlanjut sebagai tahanan rumah.










