Pemkab Mahulu dan ITN Malang Rumuskan Tarif PLTS, Jamin Keberlanjutan Energi Tanpa Bebani Warga

UJOH BILANG – Tim ahli Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tengah membantu Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyusun rumusan tarif layanan energi listrik berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk empat lokasi yang berjalan, yakni Kampung Wana Pariq, Tri Pariq Makmur, Matalibaq, dan Batoq Kelo.

Tenaga ahli tim perumus dari ITN Malang, Fransiskus Xaverius Arwibisono S.T., M.Kom., mengatakan penyusunan tarif layanan ini masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi agar nantinya sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak membebani masyarakat.

Menurut Fransiskus, komponen biaya operasional dan pemeliharaan (O&M) menjadi salah satu hal penting yang dihitung karena PLTS tetap membutuhkan biaya perawatan meskipun sumber energinya berasal dari matahari.

“Pertimbangan teknis seperti lokasi, distribusi, ketersediaan sarana, serta komponen yang harus dirawat dan diganti ketika masa pakainya habis tetap menjadi bahan perumusan,” ujar Fransiskus pada Kamis (11/6/2026).

Dalam simulasi perhitungan, faktor lokalitas wilayah remote seperti Mahakam Ulu turut diperhatikan, termasuk kondisi akses pengiriman, kebutuhan logistik, hingga ketersediaan komponen pengganti apabila terjadi kerusakan.

Akademisi ITN Malang tersebut menjelaskan, salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah baterai PLTS yang memiliki usia pakai tertentu, sehingga perlu disiapkan biaya pemeliharaan dan penggantian sejak awal.

“Baterai itu ada masa pakainya, sekitar lima sampai sepuluh tahun tergantung spesifikasi dan kualitasnya, sehingga sejak pembangkit beroperasi sebenarnya sudah mulai dihitung mundur waktu penggunaannya,” katanya.

Ia menilai keberadaan regulasi tarif layanan penting agar pengelola memiliki kemampuan melakukan perawatan dan pengadaan komponen sebelum terjadi gangguan besar pada sistem PLTS.

Jika tidak dipersiapkan, akan ada risiko PLTS mengalami penurunan kinerja hingga berhenti beroperasi ketika komponen utama tidak dapat segera diganti.

Upaya Pemkab Mahakam Ulu dalam merumuskan tarif layanan energi listrik ini dinilai menjadi langkah awal menjaga keberlanjutan PLTS yang selama ini menjadi sumber listrik bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *