banner 728x250

Dugaan Maladministrasi Pasar Pagi Diselidiki, 6 Pegawai Disdag Diperiksa

Samarinda- Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda. Inspektorat Daerah turun langsung melakukan penelusuran menyusul laporan para pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang merasa dirugikan dalam proses penempatan dan pendataan lapak.

Pemeriksaan ini mengarah pada dugaan ketidaktertiban administrasi yang melibatkan sejumlah oknum di Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. Hingga saat ini, tim Inspektorat masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data serta verifikasi di lapangan guna memastikan validitas laporan para pedagang.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pegawai untuk dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa merupakan personel yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pagi.

“Pegawai yang kami panggil ada kurang lebih lima sampai enam orang, terutama yang terkait langsung dengan UPT Pasar Pagi, karena mereka yang dilaporkan secara resmi oleh para pedagang”, kata Firdaus saat memberikan keterangan pada Kamis (16/04/2026).

Langkah pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Andi Harun yang memberi perhatian khusus terhadap tata kelola pedagang di pasar tradisional tersebut. Inspektorat, kata Firdaus, berkomitmen menjaga objektivitas dalam setiap proses yang dijalankan.

Saat ini, tim fokus mencocokkan laporan yang masuk dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus menelaah kembali aturan yang menjadi dasar pengelolaan pedagang.

“Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data-data terkait oknum pegawai di instansi ini. Kami mendasarkan pemeriksaan pada dua hal, data dan fakta”, jelas Firdaus.

Ia menegaskan, proses audit tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap tahapan dijalankan secara cermat agar hasil yang diperoleh memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya dalam aspek kedisiplinan aparatur.

Firdaus juga memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan rekomendasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak boleh menetapkan sesuatu yang tidak ada dasarnya. Kalau memang ada pelanggaran disiplin, kami akan objektif menyampaikan rekomendasinya”, tegasnya.

Selain pemeriksaan terhadap pegawai, Inspektorat turut menelusuri dokumen pendataan pedagang yang menjadi inti persoalan. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah terjadi penyimpangan prosedur yang berdampak pada pemegang SKTUB.

Seluruh temuan nantinya akan dirangkum dalam satu laporan komprehensif sebelum disampaikan kepada pimpinan daerah sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Jadi kita tidak boleh mendasarkan kepada sesuatu yang tidak ada dasarnya. Itulah yang bisa saya berikan informasi saat ini terkait dengan perkembangan proses dugaan adanya pelanggaran disiplin pegawai”, tambah Firdaus.

Terkait waktu penyelesaian, Inspektorat menargetkan hasil pemeriksaan dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Jika seluruh data dan keterangan telah lengkap, rekomendasi akhir baik berupa sanksi maupun perbaikan system akan segera disampaikan.

“Nanti semua data akan kami kompilasi, kemudian kami buat simpulan dan rekomendasi. Insyaallah minggu depan sudah ada gambaran”, tutup Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *