MAHULU – Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, menyiapkan proses sidang kode etik terhadap empat personel yang dinyatakan positif narkoba.
Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya mengatakan, keempat anggota tersebut kini masih menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka masih dinyatakan positif narkoba.
“Untuk empat personel yang saat ini sudah kami amankan, mereka sedang menjalani proses pemeriksaan. Keempatnya masih dinyatakan positif narkoba,” katanya.
Ia mengatakan, keempat personel tersebut akan menjalani proses hukum internal melalui sidang kode etik profesi Polri.
Dalam proses tersebut, kepolisian akan mengkaji seluruh fakta dan bukti sebelum menjatuhkan keputusan. Salah satu kemungkinan sanksi yang diusulkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Keempat personel tersebut akan kami proses melalui sidang kode etik. Kemungkinan pengusulannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.
Pemeriksaan dan tahapan kode etik harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu setidaknya satu minggu hingga satu bulan ke depan.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama kepemimpinannya di Polres Mahulu.
Komitmen tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.
Menurut dia, status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam perkara narkoba.
“Saya tegaskan, untuk masalah narkoba tidak ada toleransi, bahkan terhadap anggota kepolisian kami sendiri. Jadi, komitmen kami sejak awal sudah jelas,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa empat personel yang diamankan tersebut seluruhnya dinyatakan positif narkoba dan saat ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan.
Penanganan terhadap empat anggota tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mahulu memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, termasuk dengan melakukan pengawasan dari lingkungan internal kepolisian. (*)














