banner 728x250

Belasan SPPG di Samarinda Berhenti Sementara, Dinkes Sebut Terkait Limbah

Samarinda – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda untuk sementara waktu menghentikan operasionalnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, dr. H. Ismed Kusasih, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.

Ia menjelaskan, penghentian operasional SPPG merupakan keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang diduga berkaitan dengan persoalan teknis di lapangan, khususnya pengelolaan limbah.

“Untuk penghentian operasional itu menjadi kewenangan BGN. Kami di daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas masing-masing,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 12 SPPG di Samarinda yang saat ini tidak beroperasi sementara. Namun, Ismed menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan BGN.

Ia menyebutkan, penghentian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Informasi yang kami terima, ada kaitannya dengan IPAL. Hal itu bukan wilayah Dinas Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab DLH,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya isu terkait standar kelayakan sanitasi. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi rinci mengenai hal tersebut.

“Kalau soal standar seperti SLSH atau yang lain, kami belum mendapatkan data lengkap. Itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Ismed menegaskan, Dinas Kesehatan memiliki fokus pada pengawasan aspek kesehatan dalam program SPPG, seperti memastikan keamanan pangan serta mengantisipasi potensi kejadian keracunan.

“Peran kami lebih ke pengawasan kesehatan, misalnya memastikan makanan aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, aspek teknis operasional, termasuk perizinan lingkungan serta fasilitas pengolahan limbah, berada di bawah kewenangan instansi terkait lainnya.

Ia pun menyarankan agar informasi lebih detail mengenai penghentian operasional SPPG dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak BGN maupun DLH.

“Untuk penjelasan yang lebih lengkap, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke BGN atau DLH karena itu memang menjadi domain mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *