Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang memperlihatkan Gubernur Kalimantan Timur menggunakan mobil Range Rover berpelat nomor KT 1 saat menghadiri pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Video tersebut memicu asumsi di masyarakat bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, H. Muhammad Faisal, menegaskan kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan tidak berasal dari pengadaan APBD.
“Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan tersebut tidak berasal dari pengadaan APBD,” kata Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan mobil yang digunakan gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Menurut Faisal, penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan saat menjalankan tugas sebagai gubernur sesuai standar protokoler.
“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Apabila digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan tersebut kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia juga menyebut kendaraan tersebut masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena proses administrasi masih berlangsung.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menanggapi asumsi yang berkembang bahwa kendaraan tersebut identik dengan mobil dinas yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
Faisal menegaskan bahwa kedua kendaraan tersebut berbeda, meskipun memiliki merek yang sama.
“Kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh Gubernur Kalimantan Timur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 milimeter yang berada di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Sementara itu, kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.252 milimeter berwarna Fuji White yang saat ini berada di Jakarta.
Terkait perkembangan proses pengembalian mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim menyatakan telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan.
“Pihak penyedia menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan tersebut serta mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima ke kas daerah,” kata Faisal.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan melakukan proses penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada pihak penyedia di Jakarta yang akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Pada hari ini juga akan dilaksanakan koordinasi melalui pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta pihak-pihak terkait lainnya. Sebelumnya koordinasi juga telah dilakukan secara intensif dengan LKPP,” pungkasnya.
Pemprov Kaltim memastikan informasi lebih lanjut mengenai proses penyerahan kendaraan dan pengembalian dana akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses tersebut selesai dilaksanakan.











