16 Maret 2026 Dugaan Penyerobotan Aset 12,7 Hektare di Samarinda Seberang Menguat, Pakar Hukum Desak Proses Pidana

Bagikan :

SAMARINDA – Sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, memasuki babak baru. Dugaan praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan lahan tersebut memicu sorotan akademisi hingga pakar hukum pidana yang mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui proses penyelidikan resmi.
“Hasil investigasi wali kota harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh APH untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Orin, potensi tindak pidana korupsi sangat terbuka apabila terbukti ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset daerah yang seharusnya menjadi milik pemerintah.

“Potensi korupsi aset daerah bisa terjadi apabila ada pihak yang menerima keuntungan tidak sah dari pengelolaan aset pemda, sementara seharusnya hasilnya masuk ke kas daerah,” katanya.

Sidak Wali Kota Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang diduga mengarah pada penyelewengan aset daerah.
Pemkot tercatat melakukan pembelian lahan di lokasi tersebut dalam dua tahap, yakni sekitar 8,5 hektare pada 2006 dan 5,2 hektare pada 2007-2008. Lahan itu kemudian digunakan untuk program pembangunan rumah bagi pegawai negeri sipil (PNS) melalui kerja sama dengan PT TSN sebagai pengembang.

Dalam keputusan tahun 2009, Pemkot menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah. Pada 2010, daftar tersebut direvisi menjadi 115 PNS. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 menyatakan bahwa para PNS hanya berhak atas bangunan rumah, sementara status tanah tetap milik Pemkot Samarinda.

Saat sidak, ditemukan jumlah bangunan di lokasi mencapai sekitar 171 unit, lebih banyak dari jumlah yang tercantum dalam keputusan resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembangunan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan penerbitan SPPT atas nama pribadi di atas tanah milik Pemkot, penyewaan kios di atas lahan pemerintah yang diduga hasil sewanya dinikmati secara pribadi, hingga dugaan jual beli rumah tanpa izin pemerintah daerah.
Kejanggalan administratif juga ditemukan, di antaranya adanya nama PNS yang tercantum dalam SK 2009 namun hilang dalam revisi SK 2010, padahal yang bersangkutan telah membayar pajak PBB.

Diserahkan ke Kejaksaan, Masuk Pengawasan KPK

Atas kompleksitas persoalan tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ke Kejaksaan Negeri Samarinda guna melindungi dan mengamankan aset daerah.

Selain itu, lahan tersebut juga telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sehingga koordinasi penanganan akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya berkomitmen mengembalikan aset daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi PNS yang membeli rumah dengan itikad baik.

“Kami berharap semua pihak kooperatif dalam mengembalikan dan mengamankan aset ini. Jika ada tindakan melawan hukum, tentu ada konsekuensi hukum. Pemerintah juga akan melindungi hak perdata PNS yang membeli rumah dengan itikad baik,” tegasnya saat sidak, Rabu (11/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *