banner 728x250

Tak Berhenti di Pemutusan Kontrak, Audit Dalami Dugaan Pelanggaran di Balik Sewa Defender

Samarinda- Langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menghentikan kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender kini memasuki babak baru. Setelah polemik tersebut mereda di tingkat kebijakan, fokus penanganan beralih pada audit lanjutan untuk menelusuri potensi pelanggaran disiplin di internal pemerintahan.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan segera dimulai sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Andi Harun melalui Sekretaris Daerah.

“Besok kami sudah diminta untuk mengeluarkan surat terkait pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kendaraan sewa ini”, ujar Firdaus, Kamis (16/04/2026).

Menurut Firdaus, hasil review sebelumnya masih bersifat “keyakinan terbatas” karena hanya berfokus pada verifikasi dokumen. Oleh sebab itu, audit lanjutan diperlukan untuk menggali kemungkinan pelanggaran secara lebih mendalam.

“Kalau dalam review sebelumnya kami hanya mengonfirmasi dokumen yang ada, maka dalam audit ini kami akan melakukan pendalaman. Termasuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran disiplin”, katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan diklasifikasikan sesuai tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat. Namun sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil tersebut juga akan disampaikan secara terbuka.

“Kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, kami juga akan sampaikan. Jadi semuanya berbasis fakta”, tegasnya.

Tim audit dijadwalkan bekerja selama 14 hari sejak surat tugas diterbitkan. Hasilnya nanti akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.

“Kami belum menemukan indikasi ke arah pidana. Karena memang proses sebelumnya adalah review, bukan audit mendalam. Nanti melalui audit ini baru bisa dilihat lebih jauh”, jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini masih sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tanpa keterlibatan aparat penegak hukum.

“Masih ditangani internal. APH belum masuk, karena memang ini masih dalam tahap pengawasan internal”, tambahnya.

Dalam prosesnya, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Dokumen hasil review beserta data pendukung telah disampaikan kepada tim yang melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Timur.

Dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), standar satuan harga, hingga dokumen identifikasi kebutuhan kendaraan. Menurut Firdaus, langkah terbuka yang diambil Pemkot mendapat apresiasi dari tim pusat.

“Tim Irjen Kemendagri memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani polemik ini secara terbuka dan responsif”, kata Firdaus.

Ia menilai supervisi tersebut menjadi penguatan penting agar proses audit berjalan sesuai koridor yang benar.

“Kami merasa terbantu karena ada penguatan dari pusat. Ini memastikan bahwa langkah yang kami ambil sudah tepat”, ujarnya.

Sejalan dengan itu, Wali Kota Andi Harun sebelumnya menegaskan bahwa setiap persoalan harus dihadapi secara terbuka dan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem ke depan.

Dengan dimulainya audit ini, publik kini menanti hasil akhirnya. Apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak, seluruhnya akan ditentukan berdasarkan temuan tim pemeriksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *