Samarinda – Polemik pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang menyasar 49.742 warga Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah antisipatif. Di tengah belum jelasnya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak menyiapkan skema penyangga layanan kesehatan.
Sebagai langkah konkret, Dinkes Samarinda menyiagakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis di Loa Janan untuk mengantisipasi potensi lonjakan pasien akibat perubahan status kepesertaan tersebut. Upaya ini dilakukan guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario agar layanan kesehatan tetap optimal, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan intensif.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan primer, baik puskesmas milik Pemkot Samarinda maupun rumah sakit, untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas fasilitas kesehatan akan diperkuat guna memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan.
Ismed juga memastikan bahwa pasien dengan penyakit kronis dan kategori katastrofik tetap menjadi prioritas utama, meskipun terjadi perubahan status kepesertaan BPJS.
“Pasien-pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik seperti hemodialisis, pengobatan rutin diabetes, dan penyakit jantung tetap akan dilayani. Berdasarkan arahan Wali Kota Samarinda, tidak boleh ada penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun. Karena itu, seluruh jajaran diminta tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik.
“Pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus selalu menjadi prioritas,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinkes menegaskan bahwa kepastian terkait status kepesertaan BPJS bukan berada dalam kewenangan mereka, melainkan menjadi ranah instansi lain seperti Dinas Sosial (Dinsos) serta keputusan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kalau Dinkes fokus pada pelayanan. Kami pastikan pelayanan kesehatan tidak akan terganggu. Terkait kebijakan, kita menunggu keputusan dari provinsi,” pungkasnya.














