Samarinda – Aksi pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda membongkar sindikat yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kabel milik Pemerintah Kota Samarinda yang sebelumnya meresahkan masyarakat.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial M, H, dan N. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda. Beberapa titik yang menjadi sasaran di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan Dr. Soetomo, Jalan R.M. Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Basuki Rahmat, hingga kawasan Sungai Pinang.
“Dari kasus pencurian kabel penerangan jalan umum ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)”, ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (09/03/2026).
Ia mengungkapkan, tersangka N diduga sebagai otak dari perencanaan aksi pencurian tersebut. Para pelaku diketahui beraksi di sejumlah titik strategis di Kota Samarinda, termasuk di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Jalan S. Parman, hingga simpang empat Lembuswana.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka mengenakan rompi proyek berwarna oranye agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel.
“Para pelaku beraksi pada siang hari dengan menggunakan rompi proyek berwarna oranye agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel”, jelas Hendri.
Untuk mengambil kabel, para pelaku membongkar lapisan semen penutup jalur kabel menggunakan linggis dan palu, kemudian memotong kabel dengan tang atau gunting besar. Kabel yang berhasil diambil kemudian dibawa ke sebuah mess untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual.
Akibat aksi pencurian tersebut, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan utama di Samarinda sempat padam dan mengganggu keselamatan pengguna jalan pada malam hari. Pemerintah Kota Samarinda diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp589.778.000.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, rompi proyek warna oranye, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
“Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”, kata Hendri.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak fasilitas umum dan meresahkan masyarakat.
“Kami tindak tegas karena aksi mereka sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama terkait penerangan jalan di malam hari”, tegasnya.
Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.













