Pemkab Kutai Barat Tegaskan Kebijakan TPP Guru: Dijaga Stabil, Prioritas Tetap pada Pendidikan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya angkat bicara terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai dinamika dan menjaga pemahaman bersama di kalangan tenaga pendidik.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN baik PNS maupun PPPK atas dedikasi mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan anggaran harus tetap berpijak pada regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah wajib menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai di Kutai Barat disebut telah mendekati ambang batas tersebut.

Jika melampaui ketentuan, daerah berisiko dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, tahun 2026 diakui menjadi periode yang cukup menantang. Penurunan dana transfer pusat serta tuntutan efisiensi anggaran membuat ruang fiskal semakin terbatas. Dalam kondisi ini, kenaikan TPP hanya dapat dilakukan apabila terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Pemkab Kutai Barat memastikan bahwa kesejahteraan sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas. TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025.

Sebaliknya, kebijakan efisiensi justru diarahkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa langkah mempertahankan TPP guru merupakan bentuk komitmen daerah, di tengah kondisi sejumlah kabupaten/kota lain yang justru menurunkan bahkan meniadakan TPP bagi guru.

“TPP merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan dari pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini tetap diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah guna menghindari potensi risiko hukum di kemudian hari, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Tak hanya soal kesejahteraan, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Sejumlah program strategis disiapkan, di antaranya fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.

Pemkab Kutai Barat pun mengajak seluruh pendidik untuk tetap bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *