Mobil Dinas Kaltim Resmi Dibatalkan, Dana Otomatis Dikembalikan ke Kas Daerah

Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang telah direncanakan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui komunikasi resmi dengan pihak penyedia dan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan tersebut disampaikan pada saat jumpa pers yang diadakan di Diskominfo. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa proses pembatalan diawali dengan surat resmi dari Pemprov kepada penyedia.

“Pertama, Pemprov bersurat kepada penyedia, apakah berkenan. Ternyata penyedia berkenan, dia sudah membalas surat. Saya baru tahu tadi sudah masuk”, ujarnya saat diwawancarai wartawan, Senin (02/03/2026).

Menurut Faisal, dalam balasannya penyedia menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut dan mengembalikan dana sesuai dengan yang telah diterima. Ia menegaskan, setelah kedua belah pihak sepakat melalui surat, tahapan berikutnya adalah pembuatan berita acara serah terima.

“Di aturan, setelah surat itu dua-dua bersepakat, maka dilakukanlah berita acara serah terima. Jadi barangnya diserahkan kembali. Nanti akan diagendakan di Jakarta. Kita kejar-kejaran waktu juga, jadi dalam waktu singkat ini kita akan serahkan kembali”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sesuai aturan, setelah mobil diserahkan kembali dan dibuktikan dengan berita acara serah terima, penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyetorkan kembali dana ke kas daerah.

“Ketika mobilnya sudah diserahkan kembali dan dibuktikan dengan berita acara serah terima, maka maksimal 14 hari penyedia harus menyetorkan kembali dananya ke kas daerah. Dan itu disanggupi oleh penyedia”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *