Sidak Taman Balai Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar: Jangan Sampai Jadi Fasilitas Eksklusif Pejabat

Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tindak lanjut realisasi fisik pembangunan Taman Balai Kota Samarinda yang terintegrasi dengan gedung Balai Kota.

Dalam kunjungan tersebut, Deni didampingi sejumlah pejabat teknis, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran dinas terkait. Ia menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar sesuai perencanaan dan dapat dimanfaatkan masyarakat luas.

Berdasarkan penjelasan pihak pelaksana, pembangunan Taman Kota Terintegrasi ini menelan anggaran sekitar Rp24 miliar. Fasilitas yang dibangun meliputi area parkir mobil berkapasitas sekitar 79–89 unit di bagian atas, parkir motor di bagian bawah, serta ruang pertemuan yang berada di area belakang kompleks Balai Kota.

“Kita tadi melihat langsung apa saja yang dibangun. Dengan angka kurang lebih Rp24 miliar itu, secara umum kita nilai sepadan atau worth it. Tapi tetap ada catatan dari kami”, ujar Deni kepada awak media, Senin (03/03/2026).

Menurutnya, catatan penting tersebut berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas agar tidak bersifat eksklusif.

“Fasilitas ini mestinya bisa dinikmati masyarakat. Jangan sampai nantinya hanya untuk kalangan pejabat saja. Harus ada ruang publik yang bisa diakses warga, minimal untuk berkunjung, berswafoto, atau sekadar menikmati taman”, tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi III juga meninjau sejumlah akses menuju kawasan taman. Dijelaskan bahwa area ini nantinya memiliki beberapa pintu masuk, termasuk dari sisi selatan yang terhubung ke kawasan perkantoran sekitar, serta akses dari arah stadion dan Jalan Kesuma Bangsa.

Deni meminta agar akses tersebut benar-benar dibuka untuk publik.

“Jangan sampai nanti menjadi kawasan privat. Kalau ruang pertemuan mungkin terbatas, itu wajar. Tapi akses tamannya harus terbuka agar masyarakat juga merasakan manfaat pembangunan ini”, katanya.

Selain meninjau taman, Komisi III juga menyoroti insiden robohnya tiang fasilitas driving range golf yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Padahal, usia bangunan tersebut belum genap satu tahun.

Dari hasil penjelasan pihak teknis, disebutkan bahwa pembangunan tahap pertama pada 2024 dilakukan di atas lahan yang sebelumnya merupakan rawa dan telah dilakukan penimbunan. Kondisi tanah yang labil diduga menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya fondasi di titik tertentu.

“Kita tadi juga kritisi soal fondasinya. Jangan sampai karena tanahnya labil lalu konstruksinya tidak maksimal. Kita bahkan melihat ada bagian lain yang mulai terlihat miring. Ini harus dipastikan keamanannya”, ujar Deni.

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama, terlebih fasilitas tersebut nantinya akan digunakan masyarakat.

“Kalau sudah dibuka dan ada kegiatan, jangan sampai terjadi insiden lagi. Ini sangat merugikan karena anggarannya juga besar”, tegasnya.

Diketahui, fasilitas driving range golf yang dibangun di kawasan tersebut menelan anggaran sekitar Rp60 miliar, termasuk perlengkapan digital yang didatangkan dari Korea Selatan. Fasilitas ini disebut-sebut akan menjadi satu-satunya di Kalimantan dengan teknologi digital tersebut.

“Kita ingin fasilitas yang dibiayai APBD benar-benar bermanfaat luas. Jangan hanya simbol proyek besar, tapi kualitas dan keamanannya harus terjamin”, kata Deni.

Pihak pelaksana juga menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas taman telah selesai 100 persen. Saat ini proyek masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan.

Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga masa pemeliharaan berakhir.

“Kita akan pantau terus. Harapan kita, ini menjadi ruang publik yang representatif, aman, dan bisa dinikmati seluruh masyarakat Samarinda”, pungkas Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *