Modus Cerdik, Menyamar Jadi Teknisi: Dua Pelaku Pencurian 9 Baterai Tower Diamankan

Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi milik PT Taukop yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.35 WIB, di Tower Mitratel SFR 058, Jalan Jakarta, Gang Haji Junet, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Dua tersangka, EH dan MA, mengambil sembilan unit baterai milik PT Taukop. Mereka melihat tower, mengecek posisi baterai, dan kemudian melakukan pencurian karena lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka atau tidak terkunci”, ujar Hendri dalam konferensi pers, Senin (09/03/2026).

Kapolresta menambahkan, kedua pelaku menggunakan modus menyamar agar tidak dicurigai warga sekitar.

“Pelaku menggunakan helm safety, rompi proyek atau pekerja, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Dengan begitu, masyarakat mengira mereka adalah teknisi resmi dari PT Telkomsel”, jelas Hendri.

Lebih lanjut, Kapolresta menuturkan bahwa kedua pelaku sudah memahami sistem penyimpanan baterai tower karena pengalaman sebelumnya. EH pernah bekerja sebagai teknisi tower, sementara MA bekerja di PT BMG yang menangani perawatan site di beberapa wilayah, termasuk Batu Ampar dan Muara Wahau.

“Karena itu mereka sangat mudah melakukan pencurian baterai tersebut. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, lalu dijual kembali”, tambah Hendri.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baterai yang dicuri serta perlengkapan yang digunakan untuk menyamarkan diri, termasuk helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu safety.

Kerugian materiil yang dialami PT Taukop akibat pencurian ini belum disebutkan jumlah pastinya, tetapi aksi ini sempat meresahkan masyarakat di sekitar lokasi tower.

Kapolresta Samarinda menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pasal ini mengatur setiap orang yang mengambil barang milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, atau menggunakan sarana tertentu. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara”, jelas Hendri.

Hendri Umar berharap pengungkapan kasus ini dapat mengurangi keresahan masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

“Kami mengimbau seluruh warga dan pelaku kejahatan agar tidak melakukan aksi serupa. Bagi siapa pun yang meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *