SAMARINDA- Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Program tersebut bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, serta mencegah praktik korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem MCP, terdapat delapan area intervensi utama yang menjadi fokus pengawasan, di antaranya perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh aspek tersebut dinilai untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Terus terang, pengelolaan aset milik Pemkot Samarinda sudah masuk dalam program MCP KPK, sehingga menjadi perhatian penting. Salah satu aset yang sedang kami dalami berada di kawasan Jalan APT Pranoto,” ujar Andi Harun saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, aset seluas sekitar 12,7 hektare tersebut saat ini tengah ditelusuri secara menyeluruh guna memperjelas status kepemilikan serta mengamankan aset daerah. Menurutnya, proses penyelesaian perkara cukup kompleks karena permasalahan ini memiliki tempus delicti sejak tahun 2006.
“Karena kasusnya sudah cukup lama, kami melakukan problem mapping terlebih dahulu, mulai dari penelusuran dokumen administrasi, asal-usul aset, bukti pembayaran, hingga pihak-pihak yang diduga terkait,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran awal, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah fakta penting yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam persoalan tersebut.
“Kami menemukan fakta yang sangat krusial dan wajib didalami, yaitu adanya indikasi keterlibatan pihak korporasi dalam permasalahan aset ini,” tegasnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda akan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah sekaligus menyelamatkan dan mengamankan aset milik Pemkot Samarinda.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan membantu pemerintah dalam mengembalikan serta mengamankan aset tersebut,” pungkasnya.













