Polresta Samarinda Ungkap 48 Kasus Kejahatan Selama Operasi Pekat Mahakam 2026

SAMARINDA- Kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah Kota Samarinda. Operasi yang berlangsung sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026 itu menargetkan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi meningkat menjelang Idulfitri.

Kapolsek Samarinda, Hendri Umar, dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (16/03/2026), menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung pihak kepolisian berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana,

“Operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk membersihkan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri”, ujar Hendri Umar.

Ia menjelaskan, puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis kejahatan konvensional seperti pencurian, penyalahgunaan senjata tajam, premanisme hingga perjudian.

Dari total kasus yang diungkap, 22 kasus merupakan pencurian, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 3 kasus premanisme, serta 2 kasus perjudian.

Menurut Hendri, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran unit Reskrim Polsek di berbagai wilayah.

Beberapa wilayah yang mencatat pengungkapan kasus cukup tinggi di antaranya Polsek Sungai Pinang dengan delapan kasus, Polsek Samarinda Kota tujuh kasus, serta Polsek Samarinda Seberang enam kasus.

Selain itu, jajaran kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti seperti 24 senjata tajam, sembilan unit telepon genggam, sepeda motor, rekaman CCTV, kartu remi, uang tunai, hingga minuman keras.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 89 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 58 orang terkait tindak pidana, sementara 31 orang lainnya terlibat dalam tindak pidana ringan.

“Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri”, kata Hendri.

Ia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan pencegahan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *