Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/03/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV Aji”, ujarnya.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor tersebut untuk menelusuri dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya”, tambah Toni.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi”, jelasnya.
Toni juga menyampaikan bahwa langkah penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, CV AJI sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana perdagangan batubara ilegal dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bersama lima perusahaan tambang batubara lainnya, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.
Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena diduga tidak aktif atau sudah tidak layak lagi untuk melakukan kegiatan penambangan, namun tetap memperoleh RKAB dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang diduga diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 30 Desember 2022, Pelaksana Harian Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, memberikan RKAB kepada CV AJI dengan kuota produksi sebesar 400.000 metrik ton. Namun dalam praktiknya, realisasi pengapalan batubara perusahaan tersebut diduga melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Data yang dihimpun menunjukkan realisasi pengapalan batubara CV AJI pada periode Januari hingga November 2023 mencapai 595.889 metrik ton, sementara kuota RKAB yang dimiliki hanya sebesar 400.000 metrik ton.
Saat ini, dokumen serta perangkat elektronik yang telah diamankan oleh penyidik akan dipelajari lebih lanjut untuk mendalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pun masih terus berlangsung.













