Disdikbud Samarinda Tegaskan Mekanisme Baru TPG, Guru Diminta Perbaiki Data Lewat Operator Sekolah

Samarinda – Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Taufiq, menegaskan bahwa permasalahan tidak terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini lebih banyak berkaitan dengan validitas data pada sistem pusat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Permohonan Audiensi dan Fasilitasi Penyelesaian TPG yang Tidak Terbayarkan serta Penyelesaian Mutasi/Pendistribusian Guru ASN Bersertifikasi.

Dalam wawancara usai kegiatan, Taufiq menjelaskan bahwa sejak 2026, skema penyaluran TPG telah berubah signifikan. Jika sebelumnya dana ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, kini pembayaran dilakukan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.

“Polanya sudah berubah sejak tahun 2026 ini, dari pusat langsung membayarkan kepada guru yang bersangkutan. Jadi kami di dinas hanya sebagai viewer, hanya bisa melihat data valid atau belum”, jelas Taufiq, Senin (30/03/2026).

Ia menambahkan, pihak dinas tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun memvalidasi data guru. Seluruh proses tersebut dilakukan melalui operator sekolah yang terhubung langsung dengan sistem kementerian melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Taufiq, salah satu penyebab utama TPG tidak terbayarkan adalah kesalahan input data, khususnya terkait mata pelajaran yang diampu guru. Ia mencontohkan kasus seorang guru bernama Pak Yuswo yang mengalami kendala akibat ketidaksesuaian data.

“Seharusnya diinput sebagai mata pelajaran Bahasa Inggris, tetapi yang dimasukkan adalah muatan lokal. Ini yang menyebabkan data tidak valid”, ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ke depan, mata pelajaran Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib, sehingga penginputan data harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Sebagai solusi jangka pendek, Taufiq menyebut bahwa guru yang sudah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) masih dapat menerima pembayaran melalui skema carry over.

“SKTP yang sudah terbit itu bisa dibayarkan selama enam bulan, ditambah dua bulan sebagai penyesuaian”, katanya.

Selain itu, pihak dinas juga akan melakukan pendistribusian ulang guru ASN bersertifikasi ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar sesuai bidangnya.

“Kami akan carikan sekolah yang memang kekurangan guru Bahasa Inggris, agar distribusi lebih merata dan tidak terjadi penumpukan”, jelasnya.

Taufiq menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan TPG ada pada operator sekolah. Mereka bertanggung jawab melakukan input dan pembaruan data di Dapodik, yang kemudian divalidasi oleh operator di tingkat kementerian.

“Kalau ada masalah, operator sekolah harus segera melapor dan memperbaiki ke sistem kementerian. Kami tidak bisa melakukan intervensi langsung”, tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak dinas kerap menerima laporan dari guru terkait TPG yang belum cair, namun kewenangan terbatas membuat mereka hanya dapat memberikan arahan teknis.

Melalui kegiatan audiensi ini, Taufiq berharap seluruh pihak, khususnya sekolah dan operator, dapat lebih teliti dalam penginputan data agar hak guru tidak terhambat.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan data. Karena sekarang semua berbasis sistem pusat, maka ketelitian di tingkat sekolah menjadi sangat penting”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *