banner 728x250

30 Maret 2026 DPRD Samarinda Soroti Ketidakadilan TPG, Guru Bersertifikasi Mengajar tapi Tidak Dibayar

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti persoalan tidak terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap sejumlah guru ASN bersertifikasi di Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan audiensi terkait penyelesaian TPG yang tidak terbayarkan serta persoalan mutasi dan pendistribusian guru ASN bersertifikasi.

Sri Puji mengungkapkan, salah satu kasus terjadi akibat ketidaksesuaian data dalam sistem, meski guru yang bersangkutan tetap aktif mengajar.

“Kami menerima audiensi dari guru yang menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara SKTP dengan jam mengajar. Setelah ditelusuri, ternyata jam mengajarnya tidak dihitung dalam sistem, sehingga TPG-nya nol,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Kasus tersebut terjadi di SD 012 Ngepinang. Guru Bahasa Inggris di sekolah tersebut tidak mendapatkan pengakuan jam mengajar karena mata pelajaran yang diajarkan dimasukkan sebagai muatan lokal (mulok).

Menurut Sri Puji, kebijakan terkait mata pelajaran mulok seharusnya mengikuti keputusan pemerintah daerah.

“Di sekolah itu ada dua mata pelajaran pilihan, Bahasa Inggris dan bahasa daerah, yang dijadikan mulok. Padahal seharusnya cukup satu. Akibatnya, jam guru Bahasa Inggris tidak masuk perhitungan,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, terlebih guru yang bersangkutan telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi pendidikan yang memadai.

“Ini kan tidak adil. Guru sudah bersertifikasi, bahkan S2, mengajar 24 jam per minggu, tapi tidak dibayar. Ini yang harus kita benah,” tegasnya.

Sri Puji menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam implementasi kurikulum serta pengelolaan data guru.

“Kebijakan kota harus linear dengan kebijakan kementerian. Kalau tidak, delapan standar pendidikan nasional sulit tercapai,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan kebijakan kurikulum yang dinilai membingungkan daerah, termasuk penghapusan hingga rencana pengembalian mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD mulai tahun ajaran 2027/2028.

Selain persoalan TPG, DPRD Samarinda turut menyoroti distribusi guru yang dinilai belum merata. Menurut Sri Puji, saat ini masih terdapat kekurangan ratusan guru, termasuk guru Bahasa Inggris di tingkat sekolah dasar.

“Kita masih kekurangan sekitar 200 lebih guru Bahasa Inggris untuk SD. Ini harus segera diantisipasi,” ungkapnya.

Ia juga mengkritisi kebijakan penempatan guru yang dinilai lebih mengutamakan tenaga non-ASN dibanding ASN, padahal pembiayaan guru ASN ditanggung pemerintah pusat.

“Seharusnya distribusi guru ASN didahulukan. Tapi di lapangan, justru guru paruh waktu yang lebih diutamakan,” katanya.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Samarinda berkomitmen mendorong perbaikan sistem pengelolaan data dan kebijakan pendidikan agar lebih tepat sasaran.

“Ini menjadi PR besar bagi kita semua. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini. Guru mengajar tapi tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *