Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dr. Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya audit medis dalam mengusut dugaan kasus malpraktik yang menimpa bayi berusia tiga bulan berinisial S di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Bayi tersebut dilaporkan mengalami luka pada tangan kanan saat menjalani perawatan, sehingga memicu perhatian luas dari masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Andi Satya usai Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan langsung ke RSUD AWS, Senin (6/4/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menelusuri kronologi kejadian sekaligus meminta klarifikasi dari manajemen rumah sakit.
Dari hasil pertemuan, ia menyebut tindakan medis yang dilakukan secara prosedural telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Dari hasil yang kami dapatkan, memang dari SOP yang sudah dilakukan semuanya sudah sesuai dengan standar,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan.
“Patient safety atau keselamatan pasien itu tidak bisa ditawar. Itu mutlak,” tegasnya.
Terkait dugaan malpraktik yang berkembang di masyarakat, politisi Partai Golkar itu meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, suatu tindakan baru dapat disebut malpraktik apabila memenuhi unsur tertentu, seperti adanya prosedur yang dilanggar dan timbul kerugian akibat tindakan tersebut.
“Malpraktik itu harus terpenuhi beberapa unsur, seperti adanya prosedur yang tidak dilakukan dan adanya kerugian akibat tindakan tersebut. Jadi kita harus sangat hati-hati,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara risiko medis dan kelalaian medis. Menurutnya, sejumlah kondisi seperti pembengkakan akibat pemasangan infus, plebitis, maupun reaksi alergi terhadap obat dapat terjadi sebagai risiko dalam proses perawatan.
“Kalau pemasangan infus bisa terjadi pembengkakan atau plebitis, itu risiko medis. Kalau pemberian obat bisa terjadi alergi, itu juga risiko medis,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim meminta RSUD AWS segera melakukan audit medis secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Hasil audit diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi IV dan Dewan Pengawas rumah sakit.
“Kami minta dilakukan audit medis dan dilaporkan secara tertulis ke Komisi IV dan Dewas,” pungkasnya.














