banner 728x250

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan saat Liputan di Kantor Gubernur

 

Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Insiden terjadi di dua lokasi dengan empat wartawan menjadi korban. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, telepon genggamnya dirampas, dan data liputannya dihapus secara paksa. Sementara itu, tiga wartawan lain, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dihalangi saat meliput di area luar kantor gubernur.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kaltim mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku, menjamin perlindungan jurnalis, serta menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *