Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Provinsi yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga tidak mampu ke daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 49.742 jiwa warga miskin yang sebelumnya ditanggung oleh APBD provinsi, kini diminta untuk dibiayai oleh pemerintah kota.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga Samarinda. Ada 49.742 jiwa yang berpotensi kehilangan layanan kesehatan”, tegasnya dalam konferensi pers, Jum’at (10/04/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat karena dilakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda sudah ditetapkan dan sedang berjalan. Kondisi itu dinilai menyulitkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran baru secara mendadak.
“APBD sudah berjalan. Tidak mungkin di tengah jalan kami tiba-tiba menanggung beban sebesar itu”, ujarnya.
Andi Harun menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berasal dari pemerintah kota, melainkan kebijakan sepihak dari pemerintah provinsi. Bahkan, ia menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa sebelumnya justru pemerintah provinsi yang mengusulkan data peserta tersebut untuk ditanggung.
“Dulu diusulkan oleh provinsi sendiri, sekarang dikembalikan. Ini yang kami pertanyakan”, katanya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, Pemkot Samarinda secara resmi menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Andi Harun menilai langkah tersebut bukanlah bentuk redistribusi kepesertaan, melainkan pengalihan beban fiskal kepada daerah.
“Jujur, ini bukan redistribusi. Ini pemindahan beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi”, tegasnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena dilakukan tanpa perencanaan yang transparan serta tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah, termasuk gubernur, memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan layanan JKN bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pemkot Samarinda pun khawatir dampak dari kebijakan ini akan langsung dirasakan masyarakat, terutama warga miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan.
“Bayangkan jika mereka datang berobat lalu ditolak karena tidak terdaftar. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi soal kemanusiaan“, ujarnya.














