banner 728x250

Ketimpangan Pengalihan JKN Kaltim Disorot, Samarinda Paling Terdampak

Samarinda – Kebijakan pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke pemerintah kabupaten/kota memicu sorotan publik setelah muncul perbedaan mencolok antar daerah.

Kota Samarinda disebut menjadi daerah dengan dampak terbesar, sementara Kota Balikpapan justru tercatat paling kecil dalam pengalihan tersebut.

Isu ini turut disorot Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia mempertanyakan alasan di balik ketimpangan kebijakan tersebut.

“Kok Samarinda paling besar dipotong JKN BPJS-nya, Balikpapan kok tidak ada. Sepolitisasi itu kah sudah. Bung, tidak begitu caranya jadi pemimpin,” kritiknya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar peserta PBPU/BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemda), yakni kelompok masyarakat ekonomi menengah yang selama ini masih dibiayai pemerintah daerah untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC).

“Ini bukan untuk masyarakat miskin. Yang dialihkan adalah segmen menengah yang sebenarnya sudah bisa mandiri. Sementara masyarakat miskin tetap ditanggung melalui skema PBI-JK oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinkes Kaltim per Januari 2026, terdapat sekitar 1.167.239 peserta PBPU di seluruh wilayah Kaltim. Dari jumlah tersebut, 1.017.295 jiwa atau 87,15 persen telah ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sementara 149.944 jiwa atau 12,85 persen masih menjadi beban Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dari data tersebut, terlihat adanya kesenjangan pembiayaan antar daerah. Kota Samarinda menjadi daerah dengan beban terbesar, yakni 57.956 jiwa atau 33,41 persen peserta PBPU yang masih ditanggung provinsi.

Disusul Kutai Timur sebanyak 33.995 jiwa atau 28,22 persen, Berau sekitar 13.295 jiwa atau 13,47 persen, serta Kutai Kartanegara sekitar 19.882 jiwa atau 8 persen.

Sebaliknya, Kota Balikpapan menjadi daerah dengan beban terendah, yakni hanya 4.125 jiwa atau 1,97 persen peserta PBPU yang masih ditanggung provinsi.

“Perbedaan ini yang menjadi dasar kita melakukan rasionalisasi,” jelas Jaya.

Meski dilakukan pengalihan, Dinkes Kaltim menegaskan bahwa tidak semua wilayah sepenuhnya dilepas dari dukungan provinsi. Empat daerah, yakni Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau, masih tetap mendapatkan bantuan pembiayaan, meskipun jumlahnya telah dikurangi.

Di Samarinda, dari total 57.956 peserta PBPU, sekitar 49.742 jiwa dialihkan ke pemerintah kota, sementara 8.214 jiwa masih ditanggung provinsi.

Hal serupa terjadi di Kutai Timur, di mana sekitar 24.680 jiwa dialihkan dari total 33.995 jiwa, sehingga tersisa sekitar 9.315 jiwa yang masih dibiayai provinsi.

Di Kutai Kartanegara, sebanyak 4.647 jiwa dialihkan dari total 19.882 jiwa, sehingga sekitar 15.235 jiwa masih menjadi tanggungan provinsi. Sementara di Berau, 4.194 jiwa dialihkan dari total 13.295 jiwa, menyisakan sekitar 9.101 jiwa yang masih ditanggung provinsi.

“Tiga daerah yang kita kembalikan ini tidak komplain, karena mereka sudah meng-cover masyarakatnya di luar pembiayaan provinsi dan telah memenuhi ketentuan UHC minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi berbeda terjadi di Samarinda yang tingkat keaktifannya masih berada di angka 83,42 persen, sehingga berpotensi turun jika pengalihan dilakukan sepenuhnya.

“Kalau ada pengembalian penuh dari provinsi, maka tingkat keaktifan bisa turun di bawah 80 persen,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan. Jika pemerintah daerah belum mampu menanggung seluruh beban kepesertaan, maka akan ada mekanisme bantuan melalui program Gratispol Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 25 Tahun 2025.

“Kalau daerah tidak mampu meng-cover, tetap ada mekanisme bantuan melalui program Gratispol. Jadi masyarakat tidak akan dibiarkan tidak terlindungi,” paparnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak layanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk menata ulang pembagian tanggung jawab pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota agar lebih proporsional dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *