Samarinda – Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda memasuki masa transisi seiring berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang PT Cipta Sumena Indah Satresna pada 26 Juli 2026.
Setelah masa HGB berakhir, aset tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai skema Bangun Guna Serah (BGS). Hingga kini, pihak pengelola masih menunggu keputusan pemerintah terkait kelanjutan pengelolaan kawasan tersebut.
Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku setelah masa izin berakhir.
“Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi kami. Setelah HGB habis, aset diserahkan ke Pemprov sesuai ketentuan BGS. Untuk kelanjutannya, itu kewenangan Pemprov,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur, sebanyak 150 ruko termasuk Mal Lembuswana berdiri di atas lahan milik pemerintah provinsi dengan luas total 68.453 meter persegi.
Lahan tersebut terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), masing-masing seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi.
Di tengah masa transisi, aktivitas ekonomi di kawasan mal disebut masih berjalan relatif stabil. Tingkat keterisian tenant saat ini berada di kisaran 70 persen, termasuk area ruko yang tetap beroperasi seperti biasa.
“Perekonomian masih berjalan, jumlah pekerja di sini hampir 2.000 orang,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui jumlah pengunjung sempat mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19 pada 2020, seiring melemahnya daya beli masyarakat.
Terkait rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan jangka waktu hingga 30 tahun ke depan, pihak pengelola mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari manajemen.
“Kami belum bisa memastikan ikut atau tidak. Setelah HGB habis, kami serahkan dulu ke Pemprov, selanjutnya keputusan ada di pemerintah,” tutupnya.












