banner 728x250

Bayi Alami Komplikasi Usai Dipasang Infus, RSUD AW Sjahranie Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

Samarinda – Manajemen RSUD AW Sjahranie Samarinda memberikan klarifikasi terkait keluhan pelayanan medis terhadap seorang bayi berusia 3 bulan yang mengalami komplikasi pada tangan usai pemasangan infus.

Pihak rumah sakit menegaskan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ditangani tenaga kesehatan profesional.

Wakil Direktur Penunjang RSUD AW Sjahranie, Mazniati, memastikan tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien tersebut. Ia juga membantah isu yang menyebut tindakan dilakukan oleh tenaga magang.

“Tenaga magang sudah tidak ada sejak tiga bulan lalu hingga akhir tahun ini. Seluruh pelayanan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya saat ditemui di rumah sakit, Senin (6/4/2026).

Mazniati menjelaskan, bayi tersebut telah menjalani operasi cangkok kulit guna memperbaiki jaringan pada tangan yang mengalami komplikasi. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan pasien.

“Operasi dilakukan untuk memperbaiki pertumbuhan jaringan menggunakan kulit yang sehat. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi pasien saat ini menunjukkan perkembangan positif dan proses operasi berjalan lancar. Namun, setiap tindakan medis tetap memiliki risiko.

“Semua tindakan medis pasti memiliki risiko, mulai dari reaksi terhadap pembiusan hingga komplikasi lainnya. Tapi sejauh ini luka pasien terus membaik,” jelasnya.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena pada 2024 pernah terjadi insiden serupa di rumah sakit yang sama, yang menyebabkan bayi berusia 6 bulan asal Muara Badak meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, pihak rumah sakit menyatakan terus melakukan audit internal serta evaluasi rutin terhadap seluruh layanan, khususnya pelayanan anak.

Mazniati menegaskan seluruh tenaga medis, termasuk sembilan dokter spesialis anak, telah memiliki kualifikasi lengkap seperti Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR), serta latar belakang pendidikan terakreditasi.

“Tenaga kesehatan kami profesional dan kompeten, sehingga pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada standar yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *