RimbunNews – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, pada Senin (23/9) malam, berhasil menyita sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyitaan ini terkait dugaan korupsi yang terjadi selama dua periode kepemimpinannya sebagai gubernur, yaitu tahun 2008-2013 dan 2013-2018.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penemuan dokumen tersebut. “Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ungkap Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Namun, hingga saat ini, identitas ketiga tersangka masih belum diungkapkan oleh KPK. Asep dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum bersedia memberikan detail lebih lanjut mengenai inisial dan jabatan para tersangka tersebut. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” jelas Tessa.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC. KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024, yang melarang ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Larangan ini bertujuan untuk memudahkan tim penyidik dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Tessa menegaskan, “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kalimantan Timur.”
Kasus korupsi IUP di Kaltim ini masih dalam tahap penyidikan, dan publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan gubernur dan pihak-pihak lainnya.










