banner 728x250

Polisi Tangkap Pemuda yang Tikam Teman Kerja hingga Tewas di Kutai Bara

KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat menangkap seorang pemuda berinisial S (22) yang diduga melakukan penikaman terhadap rekan kerjanya hingga tewas di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar. Pelaku diringkus di lokasi persembunyiannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa berdarah ini terjadi di lingkungan mess karyawan PT BCPM pada Sabtu malam, 11 April 2026. Kejadian bermula saat korban berinisial R tengah berkumpul bersama rekan-rekan kerjanya untuk membahas perihal pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pelaku turut hadir. Namun, suasana yang awalnya tenang berubah menjadi tegang akibat adu mulut yang dipicu oleh ketersinggungan. Menurut Boney, terdapat ucapan kasar dalam perdebatan tersebut yang membuat pelaku merasa sakit hati.

Cekcok tersebut sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Pelaku bahkan sempat mencoba memukul korban, namun berhasil ditangkis. Rekan-rekan yang berada di lokasi segera melerai dan menggiring pelaku masuk ke dalam mess agar situasi mendingin. Namun, emosi pelaku rupanya belum padam.

Di dalam ruangan, pelaku justru mengambil sebilah badik sepanjang 28 sentimeter dan menyembunyikannya di pinggang. Ia kemudian kembali keluar menemui korban. Tanpa peringatan, dari jarak sekitar tiga meter, pelaku langsung menghampiri dan menusukkan badik tersebut tepat ke arah dada korban.

Korban sempat tersungkur di depan mess dan segera dilarikan ke klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Di sisi lain, pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan sawit sesaat setelah kejadian.

Setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Barat dan Polsek Bentian Besar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Berdasarkan data kepolisian, baik pelaku maupun korban merupakan buruh harian asal Sulawesi Selatan yang baru bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, S kini ditahan di Mapolres Kutai Barat dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *