Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian sah dari sistem demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi.
Penjelasan itu disampaikan Rudy saat konferensi pers pada Kamis (23/04/2026) petang di Hotel Atlet Sempaja, Samarinda.
“Berkaitan dengan hak angket, hak interpelasi, dan hak pendapat itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20, bahwa fungsi pengawasan itu dimiliki oleh DPRD”, ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Fungsi tersebut berlaku di ყველა tingkatan parlemen, mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Rudy, pembagian fungsi tersebut merupakan bagian dari prinsip trias politika dalam demokrasi, di mana kekuasaan negara tidak terpusat hanya pada eksekutif, tetapi juga melibatkan legislatif.
“Dalam sistem demokrasi kita, memang hak tersebut melekat pada DPRD sebagai lembaga legislatif. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh eksekutif, tetapi juga legislatif, sehingga ada pembagian peran”, jelasnya.
Rudy menuturkan, hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah instrumen resmi yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Hak angket itu untuk menanyakan atau mempertanyakan kebijakan pemerintah. Hak interpelasi juga digunakan untuk menyampaikan atau meminta penjelasan terkait suatu kebijakan”, katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memberikan penjelasan jika DPRD benar-benar menggunakan hak tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami siap memaparkan sesuai aturan. Semua data tentu akan kami buka”, tegas Rudy.
Selain itu, Rudy menekankan bahwa dalam penyusunan maupun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri tanpa persetujuan DPRD.
“Pelaksanaan APBD tidak bisa berjalan tanpa persetujuan DPRD, jadi semuanya dilakukan bersama”, ujarnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan mahasiswa dan masyarakat di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur di Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Selasa (21/04/2026), memicu pernyataan terbuka dari pimpinan dewan yang mengakui adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan.
Isu ini semakin menguat setelah tujuh fraksi di Karang Paci menandatangani pakta integritas yang diinisiasi Aliansi Rakyat Kaltim, sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut. Salah satu poin dalam pakta itu mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket guna mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Rudy kembali menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menghadapi proses politik yang menjadi kewenangan legislatif.
“Memang itu hak teman-teman di DPRD. Kami siap”, pungkasnya. (














