banner 728x250

Andi Harun Paparkan Legal Review JKN di Forum KNPI, Tegaskan Tanggung Jawab Ada di Kepala Daerah

Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil peran langsung dalam menjelaskan polemik redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada puluhan ribu warga. Dalam dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), ia memaparkan secara rinci hasil legal review terhadap kebijakan tersebut.

Dalam forum tersebut, Andi Harun menyampaikan materi legal review terkait redistribusi peserta segmen PBPU dan BP yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Paparan itu disampaikan di hadapan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, yang mewakili Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, serta akademisi dan masyarakat yang hadir.

Ia menegaskan bahwa materi yang dipaparkan disusunnya secara mandiri tanpa melibatkan staf ahli maupun kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

“Ini saya buat sendiri lewat tangan saya, tidak dibuatkan oleh staf ahli,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Menurutnya, keputusan untuk tidak melibatkan kepala dinas secara langsung dalam penyampaian ke publik merupakan bentuk tanggung jawab sebagai kepala daerah. Ia tidak ingin aparatur sipil negara (ASN) menjadi sasaran kritik atas kebijakan yang bukan merupakan ranah mereka.

“Saya tidak mau menjadikan kepala dinas saya samsak, dihujat netizen, padahal itu kebijakan yang harus saya jelaskan sendiri. Tidak fair bagi pemimpin untuk melakukan itu,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah pejabat teknis seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial tetap disiagakan untuk mendukung pembahasan, meskipun tidak tampil langsung dalam forum publik.

Andi Harun juga menyampaikan harapannya agar pimpinan pemerintah provinsi dapat hadir langsung dalam forum tersebut, sehingga pembahasan dapat menghasilkan arah kebijakan yang lebih jelas.

“Sebenarnya saya berharap yang hadir adalah pimpinannya langsung, supaya bisa sekalian mengambil keputusan dan menjadi masukan dalam proses kebijakan formal,” katanya.

Polemik redistribusi JKN ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang mengatur pengembalian peserta segmen PBPU dan BP ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.

Dalam implementasinya, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni sebanyak 49.742 jiwa.

Melalui legal review tersebut, Andi Harun membeberkan kronologi kebijakan, dokumen pendukung, hingga berbagai tanggapan dari pejabat terkait dan masyarakat yang dihimpun dari berbagai sumber.

“Kebijakan yang baik dan berkualitas diukur dari kemampuan menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *