Samarinda – Wacana pengembalian kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Samarinda menuai sorotan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, tidak hanya dari sisi kemampuan anggaran, tetapi juga dari aspek tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan data per 1 Maret 2026, cakupan jaminan kesehatan di Samarinda bahkan telah melampaui 100 persen dari total populasi. Dari jumlah penduduk Semester I 2025 sebanyak 888.184 jiwa, kepesertaan tercatat mencapai 897.079 jiwa atau sekitar 101 persen.
Angka tersebut terdiri dari peserta PBI Jaminan Kesehatan (pusat) sebanyak 163.162 jiwa, kategori Bukan Pekerja (BP) 20.151 jiwa, peserta mandiri 198.148 jiwa, Pekerja Penerima Upah badan usaha 233.969 jiwa, Pekerja Penerima Upah penyelenggara negara 98.163 jiwa, PBPU Pemkot Samarinda 117.625 jiwa, serta PBPU Pemerintah Provinsi Kaltim 58.195 jiwa.
Terkait rencana pengalihan beban kepesertaan sebanyak 49.742 jiwa dari provinsi ke kota, Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda pada prinsipnya siap secara finansial. Namun, ia menyoroti proses serta narasi yang berkembang di publik.
“Ini tidak ada apa-apanya (beban biayanya). Namun kami dilakukan supaya apa? Supaya tidak ada bias Pemkot Samarinda seolah-olah mau enaknya karena tidak mau menanggung bebannya,” ungkapnya, Selasa (14/04/2026).
Ia juga menegaskan bahwa usulan pengalihan tersebut berasal dari pihak provinsi. Meski demikian, ia tidak ingin muncul persepsi bahwa pemerintah kota menghindari tanggung jawab.
Selain itu, Andi Harun menyoroti ketidakkonsistenan istilah hukum dalam draf peraturan gubernur (pergub). Ia menemukan penggunaan istilah yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah hukum administrasi pemerintahan.
“Lihat di pergub halaman terakhir, bukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tapi Anggaran Pendapatan dan Keuangan Daerah. Itu istilah yang tidak pernah dipakai dalam undang-undang maupun administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengingatkan jajaran pemerintah provinsi agar tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah disepakati. Menurutnya, inkonsistensi dalam tata kelola hanya akan meninggalkan catatan buruk di mata publik.
“Publik akan mencatat terus sampai kapanpun di memori publik bahwa alasan tata kelola yang tidak disertai prosedur yang memadai menurut hukum positif akan terus diingat,” tandasnya.














