banner 728x250

Pemkot Samarinda Naikkan Tarif Air Bertahap, Subsidi Tetap Disiapkan untuk Warga Rentan

Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda segera memberlakukan penyesuaian tarif air minum dengan skema bertahap hingga maksimal 9 persen. Meski demikian, kebijakan tersebut dipastikan tetap mengedepankan perlindungan bagi masyarakat melalui pemberian subsidi kepada kelompok rentan.

Kebijakan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (8/4/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda yang telah ditetapkan sejak Desember 2025.

Neneng menegaskan, penyesuaian tarif bukan semata-mata kenaikan harga, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih di tengah meningkatnya biaya produksi.

“Penyesuaian tarif ini bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan air bersih sekaligus memastikan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat memahami secara utuh besaran tarif yang dibayarkan serta porsi subsidi yang diberikan pemerintah.

“Kita ingin masyarakat memahami secara utuh, berapa yang dibayar dan berapa yang disubsidi agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.

Dalam skema tersebut, Pemkot Samarinda tetap memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat rentan melalui subsidi yang terukur dan tepat sasaran.

Untuk kategori masyarakat miskin ekstrem atau Sosial Khusus A (SSKa), diberikan fasilitas air bersih gratis hingga 20 meter kubik per bulan. Sementara kelompok masyarakat miskin atau Sosial Khusus B (SSKb) memperoleh kuota gratis sebesar 10 meter kubik per bulan.

Adapun kelompok Sosial Umum (SSU), seperti rumah ibadah, panti asuhan, pesantren, dan lembaga sosial lainnya, juga tetap menerima subsidi tarif.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2022 tentang kriteria keluarga miskin, yang mencakup ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi, dan hunian layak.

Neneng menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menekankan pentingnya menjaga akses air bersih tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar akses air bersih tetap terjangkau,” katanya.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media yang mudah dipahami.

Penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap, mulai dari 2 persen, kemudian 4 persen, hingga maksimal 9 persen, sehingga tidak memberikan dampak signifikan secara langsung terhadap beban pelanggan.

Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana, Widyastuti Supartinah, sebelumnya menyampaikan bahwa skema kenaikan tarif dirancang bertahap agar tidak memberatkan masyarakat.

“Penyesuaian ini bertahap, nanti akan naik menjadi 4 persen, dan secara penuh mencapai 9 persen pada Agustus mendatang sesuai dengan surat keputusan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap kualitas layanan air bersih tetap terjaga dalam jangka panjang tanpa mengabaikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *