banner 728x250

Pemkot Samarinda Telusuri Aset 12,5 Hektare, Dugaan Peralihan Lahan Diselidiki

Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menelusuri aset daerah berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan pengamanan aset.

Penelusuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berdasarkan dokumen lama terkait aset tidak bergerak milik pemerintah kota.

“Hari ini kami melakukan penelusuran terhadap dokumen lama terkait aset tidak bergerak milik Pemkot Samarinda,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).

Berdasarkan dokumen yang ditemukan, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri, pada periode 2010 hingga 2015.

Namun, Pemkot menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan batas lahan dan status hukum aset tersebut.

“Yang terpenting bukan soal nilai sewanya, tetapi bagaimana memastikan aset ini aman secara hukum,” kata Andi Harun.

Dalam peninjauan itu, Pemkot juga menemukan indikasi adanya perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi peralihan aset yang menyalahi aturan.

“Kami akan mencermati secara bertahap. Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukan bagian dari aset Pemkot Samarinda,” tambahnya.

Ke depan, Pemkot Samarinda akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh aset daerah tetap aman secara fisik, administratif, dan hukum, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *