SAMARINDA – Warga Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, yang tergabung dalam Tim 37, menggugat Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba sebesar Rp25,9 miliar di Pengadilan Negeri Sangatta.
Gugatan itu diajukan karena warga menilai hak mereka atas lahan seluas 143 hektare tidak dipenuhi sejak kerja sama kemitraan sawit dimulai pada 2012.
Menurut keterangan warga, sertifikat lahan mereka dikumpulkan oleh koperasi sebagai bagian dari kerja sama pembangunan kebun sawit. Namun hingga kini, sertifikat tersebut belum dikembalikan dan warga mengaku tidak pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan kebun.
Padahal, lahan tersebut merupakan bagian dari total 1.059 hektare lahan warga yang dikelola melalui kemitraan antara koperasi dan perusahaan.
Kuasa hukum Tim 37 dari kantor hukum Dr Muhammad Rullyandi menyebut warga hanya menuntut hak mereka dikembalikan, terutama sertifikat tanah yang hingga saat ini masih berada di tangan pihak koperasi maupun perusahaan.
Sebelumnya, konflik sempat memanas ketika beberapa warga memanen buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Akibatnya, tiga warga dilaporkan ke polisi dan sempat divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sangatta.
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur membatalkan hukuman penjara tersebut dan menggantinya dengan hukuman pengawasan selama satu tahun.
Putusan itu menjadi dasar bagi Tim 37 untuk melanjutkan perjuangan melalui gugatan perdata.
Kini, warga berharap Pengadilan Negeri Sangatta dapat memberikan keadilan atas sengketa tersebut serta memerintahkan pengembalian sertifikat dan hak-hak warga yang belum dipenuhi selama bertahun-tahun.














