RimbunNews.Co.ID
DaerahHukum

FKKBK Siap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Pendidikan Sumatera Utara

RimbunNews – Wakil Sekretaris Jenderal FKKBK Bidang Pendidikan Anti Korupsi, Dr. Maya Surya, SE, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu depan. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui oleh Publictrust.id di kantornya, DPN FKKBK, di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Surya menyebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang beredar, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara tengah diperiksa oleh KPK terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp176 miliar. Selain itu, salah satu kepala bidang (Kabid) SMA juga dilaporkan ke Polda Sumut oleh Kepala Sekolah SMAN 8. Ada pula dugaan korupsi terkait koperasi di Dinas Pendidikan Sumut dengan nilai sebesar Rp16 miliar.

Sebagai dosen pendidikan anti-korupsi di sebuah universitas di Banda Aceh, Surya menyoroti anggaran mendadak yang muncul pada akhir tahun, yakni pengadaan smart board untuk SMA dan SMK di Sumatera Utara. Total anggaran senilai Rp29 miliar, terdiri atas Rp18 miliar untuk SMA dan Rp11,2 miliar untuk SMK. Surya menilai, pengadaan tersebut kurang transparan karena tidak mencantumkan spesifikasi rinci, jumlah unit, atau detail teknis yang jelas.

Menurut data SIRUP LKPP, paket pengadaan smart board senilai Rp18 miliar untuk SMA hanya menyebutkan “1 paket” tanpa rincian ukuran, spesifikasi, atau merek. Pengadaan ini direncanakan untuk wilayah Kota Medan, yang memiliki 246 SMA. Jika dibagi rata, dengan asumsi harga unit Rp94 juta seperti di pasaran, maka jumlah yang bisa dibeli hanya sekitar 87 unit. Sementara itu, pengadaan smart board senilai Rp11,88 miliar untuk SMK hanya mencakup 53 unit, dari total 164 SMK yang ada di Kota Medan. Harga per unitnya mencapai Rp207 juta, jauh di atas harga pasaran.

“Kami menduga ada markup harga yang sangat besar. Jika benar, ini adalah pemborosan anggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Surya. Ia juga menyoroti fenomena serupa di daerah lain seperti Kota Tebing Tinggi (Rp15 miliar), Kabupaten Langkat (Rp49,2 miliar), serta Dinas Pendidikan di Kalimantan Timur, Balikpapan, Bekasi, dan Depok dengan nilai pengadaan masing-masing miliaran rupiah.

Surya menegaskan bahwa FKKBK akan menyampaikan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Tindak Pidana Korupsi (Bareskrim) untuk mendorong investigasi atas dugaan penyimpangan ini. “Kami berharap sinergi antara tiga lembaga ini dapat membersihkan negeri ini dari budaya korupsi yang akut,” katanya.

Surya juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran untuk mendukung program-program pendidikan, seperti visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang memprioritaskan kualitas pelajar Indonesia. Ia berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik di masa mendatang. “FKKBK berkomitmen mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran agar bersih dari korupsi dan pungutan liar,” pungkasnya.

Related posts

Pilkada Kaltim: Isran Noor dan Rudy Mas’ud Siap Bertarung

admin

KPU Kaltim Desak Pembentukan Lembaga Pemantau Independen untuk Pilkada

admin

Partai Golkar Resmi Dukung Andi Harun di Pilkada Samarinda

admin