RimbunNews.Co.ID
Nasional

Pembentukan Kortastipidkor Polri, Perkuat Pemberantasan Korupsi di Bawah Kapolri

RimbunNews – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang di antaranya mendasari pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perpres tersebut ditandatangani pada 15 Oktober 2024, seperti yang disampaikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (17/10/2024).

Pembentukan Kortastipidkor dijelaskan dalam Pasal 20A, yang menyatakan bahwa Kortastipidkor adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berada langsung di bawah Kapolri. Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang kepala dengan pangkat setara jenderal bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, serta dibantu oleh seorang wakil kepala yang membawahi beberapa direktorat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan bahwa usulan pembentukan Kortastipidkor telah diajukan sejak Desember 2021. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Kortastipidkor dirancang untuk memiliki beberapa divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antar-lembaga, dan penindakan.

Menurut Jenderal Sigit, peran penting dari 44 eks pegawai KPK tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. Selain Kortastipidkor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang, yang diatur dalam peraturan presiden lainnya pada Februari 2024.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bersama 43 rekannya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021, telah dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri pada 9 Desember 2021, dan diintegrasikan dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri.

Saat ini, Kortastipidkor Polri tengah dalam proses pembentukan dan akan beroperasi di bawah kendali Kapolri, seperti halnya Korps Brimob dan Korpspolairud Polri.

Related posts

Kejaksaan Agung Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir

admin

Presiden Jokowi Soroti Capaian Pembangunan dan Visi Indonesia Maju dalam Pidato Tahunan MPR

admin

Revisi UU Pilkada Disetujui DPR Dibawa ke Paripurna, Ketua KPU Enggan Berkomentar

admin