RimbunNews.Co.ID
Nasional

Prabowo Tunjuk Kembali ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI 2024-2029

RimbunNews – Presiden Prabowo Subianto kembali memilih Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk menjabat sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029 pada Minggu malam, 20 Oktober 2024. Keputusan ini dinilai tepat oleh berbagai pihak. Ketua Umum DPP Rumah Anak Negeri, Adv Doddy Wibisono SH.MH C.P.L.C, salah satu relawan Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa ST Burhanuddin telah berhasil menjaga integritas kejaksaan selama kepemimpinannya.

Burhanuddin dikenal karena prestasinya, salah satunya menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Restorative Justice (RJ), yang memberikan sentuhan humanis dalam penegakan hukum. “Penghentian penuntutan dengan RJ menunjukkan sisi humanis kejaksaan dalam melayani masyarakat,” ujar Doddy.

ST Burhanuddin pertama kali diangkat menjadi Jaksa Agung pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019. Karirnya di Kejaksaan dimulai sejak tahun 1989 sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Jambi, dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (2011-2014).

Di era Burhanuddin, Kejaksaan Agung RI mencatatkan sejumlah prestasi besar, termasuk mengusut kasus-kasus korupsi besar yang menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. “Kejaksaan Agung kini memiliki prestasi terbaik dan paling tegas terhadap koruptor,” kata Doddy.

Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap di era Burhanuddin antara lain perkara ASABRI, Jiwasraya, korupsi BTS Kominfo dengan kerugian Rp 8,32 triliun, dan kasus Duta Palma Grup yang merugikan negara Rp 78 triliun. Kejaksaan juga berperan dalam menindak kasus ekspor minyak goreng yang berdampak luas pada masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, dan pejabat kementerian. Doddy menambahkan bahwa kejaksaan di bawah kepemimpinan Burhanuddin berhasil membuktikan kesalahan pihak-pihak tersebut di pengadilan.

Kejaksaan Agung dinilai tegas dan humanis, menerapkan restorative justice dalam kasus-kasus tertentu demi keadilan sosial. “Namun, untuk korupsi dan kejahatan besar, tak ada ampun. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” tegas Doddy.

Doddy, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan, berharap agar Burhanuddin terus membenahi birokrasi di Kejaksaan, terutama dengan memulangkan jaksa-jaksa yang ditugaskan di luar institusi untuk kembali mengenakan seragam kebanggaan mereka.

Penunjukan kembali ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dianggap sebagai langkah brilian dari Presiden Prabowo, terutama dalam upaya memberantas korupsi besar yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun. Dengan dilanjutkannya kepemimpinan Burhanuddin, diharapkan masyarakat akan segera melihat lebih banyak koruptor yang ditindak tegas.

Related posts

Jaksa Agung mempromosikan Dr. Supardi, SH,MH Jabat Kajati Kaltim

admin

Revisi UU Pilkada Disetujui DPR Dibawa ke Paripurna, Ketua KPU Enggan Berkomentar

admin

Desakan Musyawarah Luar Biasa PBNU Meningkat, Gus Salam Kritisi Kepemimpinan PBNU

admin