banner 728x250

Langkah Tegas Menpora dalam Mengatasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024

RimbunNews – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan dana pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang akan digelar di Aceh dan Sumatera Utara. Koordinasi ini dilakukan setelah Menpora menerima sejumlah keluhan dari para atlet dan ofisial terkait masalah yang muncul dalam persiapan acara nasional tersebut.

Beberapa masalah yang dihadapi antara lain belum selesainya akses ke GOR Voli Indoor di Sumut Sport Center, keterlambatan distribusi konsumsi untuk atlet dan ofisial, kondisi kamar mandi yang kotor serta kekurangan air bersih, hingga keterlambatan dalam penyediaan bus atlet.

“Kami akan memproses laporan resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan dalam penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dito saat berbicara kepada wartawan pada Rabu (11/9/2024). Ia berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan pendampingan menyeluruh setelah proses koordinasi dilakukan. Kedua instansi ini, menurut Dito, telah ditugaskan sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Menpora juga menekankan bahwa semua laporan terkait keluhan dari para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PON akan dijadikan bahan evaluasi serta dasar pendampingan. Namun, hingga kini, Kejaksaan Agung masih belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyelewengan ini. “Sampai saat ini, belum ada laporan terkait dugaan penyimpangan dana dalam penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, bersama Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara, telah memulai langkah pendampingan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan PON XXI. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyelewengan dana dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Koordinasi telah dilakukan melalui Satgas Pendampingan Kegiatan PON XXI Aceh-Sumut yang dibentuk oleh Mabes Polri,” kata Arief dalam pernyataannya pada Rabu (11/9/2024). Ia menekankan bahwa peran utama dari satgas ini bersifat preventif, yaitu memberikan asistensi dan pengawasan agar pelaksanaan PON XXI berjalan sesuai prosedur, tanpa penyimpangan dalam aspek keuangan.

Terkait laporan dugaan penyelewengan yang diajukan Menpora, Arief menyatakan bahwa pihak Bareskrim saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana PON XXI 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *