RimbunNews.Co.ID
DaerahPemilu

KPU Kaltim Desak Pembentukan Lembaga Pemantau Independen untuk Pilkada

RimbunNews.co.id – KPU Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada melalui pembentukan lembaga pemantau independen, yang hingga saat ini belum ada satupun yang terdaftar secara resmi.

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada lembaga independen yang mendaftar untuk memantau Pilkada di wilayah tersebut. “Kami tentu perlu partisipasi aktif masyarakat juga. Salah satunya lewat lembaga pemantau pemilu ini,” ujarnya, menekankan pentingnya keberadaan lembaga pemantau sebagai kontrol tambahan terhadap proses pemilihan.

Lebih lanjut, Qayyim menjelaskan bahwa peran lembaga pemantau pemilu ini juga krusial untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada dan sebagai pihak yang dapat mengawal dan menggugat atas nama kolom kosong, jika Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon. “Jadi banyak perannya dan kami harap ada lembaga yang mendaftar ke kami,” tambahnya.

Saat ini, Pemilihan Gubernur Kaltim dihadapkan pada kemungkinan hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Dalam situasi tersebut, lembaga pemantau pemilu dapat berfungsi sebagai penggugat jika terjadi sengketa pemilu, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 04/2015 tentang Lembaga Pemantau Pemilu. “Kalau terjadi kotak kosong, lembaga ini bisa mewakili,” jelas Qayyim.

Qayyim juga menyebutkan bahwa ada perbedaan dalam koordinasi pemantau pemilu di Pilkada dibandingkan dengan pemilu serentak. Jika sebelumnya kewenangan berada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kali ini koordinasi berada di bawah KPU. Syarat teknis pendaftaran telah diatur dalam Surat Keputusan KPU No. 328/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, yang juga mencakup lembaga survei, jejak pendapat, hingga hitung cepat hasil Pilkada. “Termasuk juga lembaga survei dan jejak pendapat hingga hitung cepat hasil pilkada. Semua harus terdaftar di kami,” urainya.

Pendaftaran lembaga pemantau ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 27 Februari dan akan berakhir pada 16 November mendatang. Qayyim berharap lembaga-lembaga pemantau dapat segera mendaftar untuk membantu pengawasan pelaksanaan Pilkada. “Kami masih tetap tunggu yang mendaftar. Ini juga penting menurut kami untuk membantu penyelenggaraan,” pungkasnya.

Related posts

Pilkada Kaltim: Isran Noor dan Rudy Mas’ud Siap Bertarung

admin

FKKBK Siap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Pendidikan Sumatera Utara

admin

PDIP Kaltim Tegaskan Akan Berperan Aktif di Pilkada 2024

admin